Pages

Powered By Blogger

Sabtu, 13 Juli 2013

Resume Buku Pengantar Ilmu Hukum Karya Dr. Marwan Mas, S.H.,MH.


A.Pengertian
            Pengantar Ilmu Hukum (PIH) kerap kali oleh dunia studi hukum dinamakan “Encyclopaedia Hukum”, yaitu mata kuliah dasar yang merupakan pengantar (introduction atau inleiding) dalam mempelajari ilmu hukum. Dapat pula dikatakan bahwa PIH merupakan dasar untuk pelajaran lebih lanjut dalam studi hukum yang mempelajari pengertian-pengertian dasar, gambaran dasar tentang sendi-sendi utama ilmu hukum.
            Salah satu tujuan pembelajaran ilmu hukum adalah untuk memperoleh pengetahuan tenntang segala hal dan semua konstelasi (seluk-beluk) dan keberadaan hukum dan segala yang melingkupinya yang begitu luas. Ada perbedaan dan hubungan antara PIH dengan Pengantar Hukum Indonesia (PHI) adalah sebagai berikut :
1.      Memiliki objek kajian yang berbeda.
2.      PIH adalah dasar bagi setiap orang yang akan mempelajari hukum secara luas, sedangkan PHI berfungsi untuk mengantarkan setiap orang yang akan mempelajari hukum yang sedang berlaku atau hukum positif Indonesia.

            Tapi keduanya memiliki hubungan erat, hubungan erat itu dapat mengantarkan sesorang yang akan mempelajari pada suatu kesimpulan, bahwa PIH menelaah hukum secara luas dan komprehensif tetapi PHI secara khusus. Adapun hubungan antara PIH dengan PHI dapat pada dua hal, sebagai berikut :
1.      Merupakan mata kuliah dasar.
2.      PIH merupakan dasar pembelajaran PHI.

B.Definisi Hukum
            Sampai saat ini definisi hukum belum di sepakati oleh para ahli hukum. Mengetahui dan memahami hukum sebagai suatu ilmu tampaknya agak sulit tanpa memahami definisi hukum itu sendiri, sebagai objek dari ilmu hukum. Belum adanya kesepakatan para ilmuwan hukum, karena terdapat kesulitan dalam mendefinisikan atau memberikan pengertian hukum. Kesulitan tersebut disebabkan oleh 2 fakor sebagai berikut :
1.      Faktor Interen ( Hukum bersifat abstrak bdan mengatur hampir seluruh kehidupan manusia)
2.      Faktor Ekstren (Perbedaan Bahasa dan tidak adanya kesepakatan para ilmuan hukum)

C.Pengertian  Dasar Dalam Ilmu Hukum
1. Subjek Hukum
            Subjek hukum adalah segala sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung  (dapat memiliki) hak dan kewajiban. Subjek hukum ini, dalam kasus ilmu hukum disebut juga “orang” atau pendukung hak dan kewajiban. Dengan demkian, subjek hukum memiliki kewenangan untuk bertindak menurut tata cara yang ditentukan atau dibenarkan.

2. Objek Hukum
            Objek hukum adalah segala sesutu yang bermanfaat bagi subjek hukum, dan dapat menjadi objek hukum suatu hubungan hukum. Menurut istilah  objek hukum juga bisa disebut benda atau barang.

3. Hak dan Kewajiban
            Hak adalah izin dan wewenang yang diberikan oleh hukum terhadap setiap subyek hukum. Hak itu dapat dibedakan antara lain  :
a.  Hak mutlak (hak absolut)
            Hak mutlak ialah hak yang memberikan wewenang kepada seseorang untuk melakukan sesuatu perbuatan, hak mana dapat dipertahankan terhadap siapapun juga, sebaiknya setiap orang juga harus menghormati hak tersebut.
Hak mutlak dapat pula dibagi dalam 3 (tiga) golongan :
I. Hak asasi manusia, misalnya hak seseorang untuk dengan bebas bergerak dan tinggal dalam suatu negara.
II. Hak publik mutlak, misalnya hak negara untuk memungut pajak dari rakyatnya
III. Hak Keperdataan, misalnya :
-   Hak marital, yaitu hak seorang suami untuk menguasai istrinya dan harta benda istrinya
-   Hak/kekuasan orang tua (ouderlijke macht)
-   Hak perwalian (voogdij) & hak pengampuan (curatele)

b. Hak nisbi (hak relatif)
            Hak nisbi ialah hak yang memberikan wewenang kepada seorang tertentu atau beberapa orang tertentu untuk menuntut agar supaya seseorang atau beberapa orang lain tertentu memberikan sesuatu, melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu.
            Hak nisbi sebagian besar terdapat dalam hukum perikatan yang timbul berdasarkan persetujuan-persetujuan dari pihak-pihak yang bersangkutan. Contoh dari persetujuan jual beli terdapat hak nisbi/ralatif seperti :
I. Hak penjual untuk menerima pembayaran dan kewajibannya untuk menyerahkan barang kepada pembeli.
II. Hak pembeli untuk menerima barang dan kewajibannya untuk melakukan pembayaran kepada penjual.
 Kewajiban
            Kewajiban adalah suatu beban yang ditanggung oleh seseorang yang bersifat kontraktual (asas pact sunt servanda). Hak dan kewajiban itu timbul apabila terjadi hubungan antara 2 pihak yang berdasarkan pada suatu kontrak atau perjanjian. Jadi selama hubungan hukum yang lahir dari perjanjian itu belum berakhir, maka pada salah satu pihak ada beban kontraktual, ada keharusan atau kewajiban untuk memenuhinya. Kewajiban tidak selalu muncul sebagai akibat adanya kontrak, melainkan dapat pula muncul dari peraturan hukum yang ditentukan oleh lembaga yang berwenang. Kewajiban disini merupakan keharusan untuk mentaati hukum yang disebut wajib hukum (rechtsplicht) misalnya mempunyai sepeda motor wajib membayar pajak sepeda motor.
3.  Peristiwa hukum
            Peristiwa hukum yaitu peristiwa-peristiwa kemasyarakatan yang timbul dari hubungan-hubungan anggota masyarakat yang oleh hukum diberikan akibat-akibat hukum.
Peristiwa hukum dibedakan menjadi :
a. Perbuatan subyek hukum (manusia dan badan hukum)
b. Peristiwa hukum yang bukan perbuatan subyek hukum
4. Perbuatan Melanggar Hukum
edangkan penafsiran secara luas , sejak tahun 1919, dari kasus Lindenbaum dan Cohen, Hooge Raad telah menetapkan perumusan  luas untuk perbuatan melawan hukum. Sejak arrest 1919 tersebut, perbuatan merupakan perbuatan melawan hukum, apabila;
1.  Melanggar hak orang lain/hak subjektief recht, atau  Bertentangan dengan     kewajiban hukumnya sendiri,
3.  Bertentangan dengan kesusilaan, bertentangan dengan keharusan yang harus diindahkan dalam pergaulan masyarakat.
            Syarat-syarat tersebut bersifat alternative, artinya jika telah terpenuhi salah satu syarat, maka sudah cukup dapat dikatakan telah terjadi perbuatan melawan hukum.
5. Perbuatan dan Akibat Hukum
             Perbuatan hukum yaitu segala perbuatan manusia yang secara sengaja dilakukan oleh seseorang untuk menimbulkan hak dan kewajiban-kewajiban. Suatu perbuatan merupakan perbuatan hukum kalau perbuatan itu oleh hukum diberi akibat (mempunyai akibat hukum) dan akibat itu dikehendaki oleh yang bertindak. Perbuatan hukum itu terdiri   dari :
1)      Perbuatan hukum bersegi satu yaitu perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu pihak saja dan menimbulkan hak dan kewajiban pada satu pihak pula misalnya  pembuatan surat wasiat, pemberian hadiah sesuatu benda (hibah), dsb.
2)      Perbuatan hukum bersegi dua pihak ialah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua pihak dan menimbulkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban bagi kedua belah pihak (timbal balik) misalnya membuat persetujuan jual beli, sewa menyewa, dll
            Akibat hukum yaitu akibat sesuatu tindakan hukum. Tindakan hukum adalah tindakan yang dilakukan guna memperoleh sesuatu akibat yang dikehendaki dan yang diatur oleh hukum. Atau akibat hukum adalah akibat yang ditimbulkan oleh peristiwa hukum
Akibat hukum dapat berupa :
a. Lahirnya — ubahnya atau lenyapnya sesuatu keadaan hukum
Contoh :
- Menjadi umur 21 tahun cakap untuk melakukan tindakan hukum
- Dalam pengampuan jadi kehilangan kecakapan melakukan  tindakan hukum diatas.
b. Lahirnya—ubahnya atau lenyapnya sesuatu hubungan hukum (hubungan antara dua subyek hukum atau lebih dimana hak dan kewajiban disatu pihak berhadapan dengan hak dan kewajiban dipihak yg lain. Contoh A mengadakan perjanjian jual beli dengan B lahir hubungan hukum A/B. Sesudah dibayar lunas lenyap hubungan itu.
c. Sanksi—apabila melakukan tindakan melawan hukum, Contoh A menabrak seseorang hingga berakibat luka berat, A harus mendapat sanksi berupa pidana penjara atau pidana denda
D.Kaidah Hukum dan Kaidah Sosial
            Kaidah sosial adalah ketentuan yang memberi batasan dalam hubungan antar manusia untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingannya, tanpa melanggar kepentingan yang lainnya Kaidah hukum ada ang berbentuk tulisan ada pula yang berbentuk tidak tertulis yang berasal dari adat istiadat.

E.Sumber, Tujuan Dan Fungsi Hukum
·         Sumber
            Para ahli membedakan sumber hukum ke dalam 2 (dua) bagian, yaitu Sumber hukum dalam arti material dan sumber hukum dalam arti formal.

1.
Sumber Hukum dalam arti material, yaitu: suatu keyakinan/ perasaan hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi hukum. Dengan demikian keyakinan/ perasaan hukum individu (selaku anggota masyarakat) dan juga pendapat umum yang merupakan faktor-faktor yang dapat mempengaruh Pembentukannya

2. Sedangkan 
sumber hukum dalam arti Formal, yaitu: bentuk atau kenyataan dimana kita dapat menemukan hukum yang berlaku. Jadi karena bentuknya itulah yang menyebabkan hukum berlaku umum, diketahui, dan ditaati.
Adapun yang termasuk sumber hukum dalam arti formal adalah :

1) Undang-undang
2) Kebiasaan atau hukum tak tertulis
3) Yurisprudensi
4) Traktat
5) Doktrin
·         Tujuan
             Dalam membicarakan tentang tujuan hukum, sama sulitnya dengan membicarakan tentang pendefinisian hukum, karena kedua-duanya mempunyai obyek kajian yang sama yaitu membahas tentang hukum itu sendiri.
            Berbagai pakar di bidang hukum maupun di bidang ilmu sosial lainnya mengemukakan pandangannya masing-masing tentang tujuan hukum, sesuai dengan titik-tolak serta sudut pandang mereka. Namun dari keseluruhan pendapat tentang apa yang merupakan tujuan hukum, penulis dapat mengklarifikasikannya ke dalam 3 aliran konvensional, masing-masing:

1. Aliran etis yang menganggap bahwa pada asasnya tujuan hukum adalah semata-mata untuk mencapai keadilan.
2. Aliran utilistis yang menganggap bahwa pada asasnya tujuan hukum adalah semata-mata untuk menciptakan kemanfaatan atau kebahagiaan warga.
3. Aliran normatif-dogmatik yang menganggap bahwa pada asasnya tujuan hukum adalah semata-mata untuk menciptakan kepastian hukum.
·         Fungsi Hukum
Menurut Rusli Effendy dkk fungsi hukum sebagai berikut :
1)      Fungsinya yang pasif yang hanya untuk menjaga status quo. Fungsi ini disebut “sarana sosial Kontrol”.
2)      Fungsinya yang aktif yang merombak tatanan yang telah ada menuju suatu keadaan yang dicita-citakan. Fungsi ini dikenal sebagai “law is tool of social engneering”, atau fungsi hukum sebagai alat perekayasa sosial.

            Berdasarkan pemikiran dan uraian-uraian yang  ada, berikut ini dikemukakan beberapa konsep fungsi hukum yang dikenal dalam kepustakaan ilmu hukum :
a. fungsi hukum sebagai “a tool of social control”,
b. fungsi hukum sebagai “a tool of social engineering”,
c. fungsi hukum sebagai simbol,
d. fungsi hukum sebagai “a political instrument”,
e. fungsi hukum sebagai integrator.                                                                                                          f. fungsi hukum sebagai sarana penyelesaian sengketa.                                                              g. fungsi hukum sebagai sarana pengendalian sosial.
F.Asas dan Sistem Hukum
·         Asas Hukum
Asas hukum adalah aturan dasar dan prinsip-prinsip hukum yang abstrak dan pada umumnya melatar belakangi peraturan konkret dan pelaksanaaan hukum.
·         Sistem Hukum
Berkaitan dengan berlakunya sistem hukum , umumnya dimaksudkan untuk menyelesaikan setiap konflik yang terjadi dalam persingungan kehidupan sosial masyarakat.

G.Aliran-Aliran Teori Dalam Ilmu Hukum
1.  Aliran Hukum Alam
Menurut ajaran ini kaidah hukum hasil dari titah tuhan dan langsung berasal dari tuhan. Oleh karena itu, aliran ini mengakui adanya suatu hukum yang benar dan abadi, sesuai dengan ukuran kodrat, serta selaras dengan alam. Dalam ajaran ini, ada dua unsur yang menjadi pusat perhatian, yaitu unsur agama dan unsur akal. Pada dasarnya hukum alam bersumber pada tuhan, yang menyingkari akal manusia dan sebaliknya hukum alam bersumber pada akal atau pikiran manusia.
2. Aliran hukum Positivisme dan Utilitarinisme
            Aliran Positivisme mengatakan, bahwa kaidah hukum itu hanya bersumber dari kekuasaan negara tertinggi, dan sumber itu hanyalah hukum positif yang terpisah dari kaidah sosial, bebas dan berpengaruh politik.
3. Aliran Historis (sejarah)
                  Pelopor dari aliran ini yang terkenal adalah F.C. Von Savigni (1779-1861), yang mencari sumber asal dari hukum positif di dalam kesadaran hukum bersama dari masyarakat. Aliran sejarah lahir sebagai reaksi terhadap ajaran hukum alam atau kodrat dari abad ke-17 dan abad ke-18, yang mencoba membangun hukum yang berlaku menyeluruh dan abadi (universal dan abadi) hanya dengan mempergunakan akal pikiran (ratsio) manusia tanpa mau melihat kenyataan hidup yang berubah-ubah.
                  Aliran ini juga menentang aliran legisme.
      hukum tidak dibuat tetapi tumbuh dan berkembang bersama-sama dengan rakyat.
                  Pandangan bersumber pada jiwa bangsa (Volkegeyst), kesadaran hukum masyarakat hukumnya bersumber hanya menekankan kepada kebiasaan, dan bentuk hukumnya berupa hukum kebiasaan. Jadi hukum itu berkembang dari hubungan hukum yang sederhana kedalam masyarakat modern.

4. Aliran Sosiologis
            Pada prinsipnya mengatakan bahwa hukum itu adalah apa yang menjadi kenyataan dalam masyarakat, bagaimana secara fakta hukum diterima, tumbuh dan berlaku dalam masyarakat.
5. Aliran Antropologi
            Mengtakan bahwa hukum itu adalah kaidah tidak tertulis yang hidup dan tumbuh secara nyata dalam masyarakat  seiring dengan perkembangan kebudayaan.
6. Aliran Realis
            Mengatakan hukum itu apa yang dibuat hakim melalui keputusannya, dan hakim lebih layak disebut membuat hukum daripada menemukan hukum.
7. Hukum Progresif
            Berbicara tentang hukum progresif (di Indonesia), maka Satjipto Rahardjo sebagai “pelopor” hukum progresif, dengan pengikutnya yang disebut Tjip-ian. Menurut Satjipto, hukum progresif adalah hukum untuk manusia. Memahami hukum untuk manusia, dimaksudkan adalah hukum yang dapat mengantarkan manusia kepada kehidupan yang adil, sejahtera, dan membuat manusia bahagia. Dapat juga disebut sebagai hukum yang selalu pro-keadilan atau pro-rakyat. Pengaruh ajaran positivisme masa silam hingga sekarang di Indonesia, sangat memprihatinkan Satjipto Rahardjo, di mana hukum saat ini terlihat seperti mesin otomat, serta mengabaikan moral.

H.Penemuan Hukum Oleh Hakim
            Penemuan hukum adalah  salah satu wadah yang dapat digunakan oleh hakim untuk mengisi kekosongan hukum, atau menafsirkan suatu kaidah peraturan perundang-undangan yang tidak atau kurang jelas.
            Metode penemuan hukum oleh hakim dapat dilakukan dalam dua bentuk, sebagai berikut.
a. Interpretasi atau penafsiran, merupakan metode penemuan hukum yang membe penjelasan yang gamblang mengenai teks undang-undang agar ruang lingkup kaedah dapat ditetapkan sehubungan dengan peristiwa tertentu. Metode interpretasi ini adalah sarana atau alat untuk mengetahui makna undang-undang. Interpretasi adalah metode penemuan hukum dalam hal peraturannya ada tetapi tidak jelas untuk dapat diterapkan pada peristiwanya.
b. Konstruksi hukum, dapat digunakan hakim sebagai metode penemuan hukum apabila dalam mengadili perkara tidak ada peraturan yang mengatur secara secara khusus mengenai peristiwa yang terjadi.