A.Pengertian
Pengantar Ilmu Hukum (PIH) kerap kali
oleh dunia studi hukum dinamakan “Encyclopaedia Hukum”, yaitu mata kuliah dasar
yang merupakan pengantar (introduction atau inleiding) dalam mempelajari ilmu
hukum. Dapat pula dikatakan bahwa PIH merupakan dasar untuk pelajaran lebih
lanjut dalam studi hukum yang mempelajari pengertian-pengertian dasar, gambaran
dasar tentang sendi-sendi utama ilmu hukum.
Salah satu tujuan pembelajaran ilmu
hukum adalah untuk memperoleh pengetahuan tenntang segala hal dan semua
konstelasi (seluk-beluk) dan keberadaan hukum dan segala yang melingkupinya
yang begitu luas. Ada perbedaan dan hubungan antara PIH dengan Pengantar Hukum
Indonesia (PHI) adalah sebagai berikut :
1.
Memiliki objek kajian yang berbeda.
2.
PIH adalah dasar bagi setiap orang
yang akan mempelajari hukum secara luas, sedangkan PHI berfungsi untuk
mengantarkan setiap orang yang akan mempelajari hukum yang sedang berlaku atau
hukum positif Indonesia.
Tapi
keduanya memiliki hubungan erat, hubungan erat itu dapat mengantarkan sesorang
yang akan mempelajari pada suatu kesimpulan, bahwa PIH menelaah hukum secara
luas dan komprehensif tetapi PHI secara khusus. Adapun hubungan antara PIH
dengan PHI dapat pada dua hal, sebagai berikut :
1.
Merupakan mata kuliah dasar.
2.
PIH merupakan dasar pembelajaran
PHI.
B.Definisi
Hukum
Sampai
saat ini definisi hukum belum di sepakati oleh para ahli hukum. Mengetahui dan
memahami hukum sebagai suatu ilmu tampaknya agak sulit tanpa memahami definisi
hukum itu sendiri, sebagai objek dari ilmu hukum. Belum adanya kesepakatan para
ilmuwan hukum, karena terdapat kesulitan dalam mendefinisikan atau memberikan
pengertian hukum. Kesulitan tersebut disebabkan oleh 2 fakor sebagai berikut :
1.
Faktor Interen ( Hukum bersifat abstrak bdan mengatur hampir seluruh
kehidupan manusia)
2.
Faktor Ekstren (Perbedaan Bahasa dan tidak adanya kesepakatan para ilmuan
hukum)
C.Pengertian Dasar Dalam Ilmu Hukum
1. Subjek
Hukum
Subjek
hukum adalah segala sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung (dapat memiliki) hak dan kewajiban. Subjek
hukum ini, dalam kasus ilmu hukum disebut juga “orang” atau pendukung hak dan
kewajiban. Dengan demkian, subjek hukum memiliki kewenangan untuk bertindak
menurut tata cara yang ditentukan atau dibenarkan.
2. Objek
Hukum
Objek
hukum adalah segala sesutu yang bermanfaat bagi subjek hukum, dan dapat menjadi
objek hukum suatu hubungan hukum. Menurut istilah objek hukum juga bisa disebut benda atau
barang.
3. Hak dan
Kewajiban
Hak adalah izin dan wewenang yang
diberikan oleh hukum terhadap setiap subyek hukum. Hak itu dapat dibedakan
antara lain :
a. Hak mutlak (hak absolut)
Hak
mutlak ialah hak yang memberikan wewenang kepada seseorang untuk melakukan
sesuatu perbuatan, hak mana dapat dipertahankan terhadap siapapun juga,
sebaiknya setiap orang juga harus menghormati hak tersebut.
Hak mutlak dapat pula dibagi dalam 3 (tiga) golongan :
I. Hak asasi manusia, misalnya hak seseorang untuk
dengan bebas bergerak dan tinggal dalam suatu negara.
II. Hak publik mutlak, misalnya hak negara untuk
memungut pajak dari rakyatnya
III. Hak Keperdataan, misalnya :
- Hak marital, yaitu hak seorang suami untuk
menguasai istrinya dan harta benda istrinya
- Hak/kekuasan orang tua (ouderlijke macht)
- Hak perwalian (voogdij) & hak
pengampuan (curatele)
b. Hak nisbi (hak relatif)
Hak nisbi
ialah hak yang memberikan wewenang kepada seorang tertentu atau beberapa orang
tertentu untuk menuntut agar supaya seseorang atau beberapa orang lain tertentu
memberikan sesuatu, melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu.
Hak
nisbi sebagian besar terdapat dalam hukum perikatan yang timbul berdasarkan
persetujuan-persetujuan dari pihak-pihak yang bersangkutan. Contoh dari
persetujuan jual beli terdapat hak nisbi/ralatif seperti :
I. Hak penjual untuk menerima pembayaran dan
kewajibannya untuk menyerahkan barang kepada pembeli.
II. Hak pembeli untuk menerima barang dan kewajibannya
untuk melakukan pembayaran kepada penjual.
Kewajiban
Kewajiban
adalah suatu beban yang ditanggung oleh seseorang yang bersifat kontraktual
(asas pact sunt servanda). Hak dan kewajiban itu timbul apabila terjadi
hubungan antara 2 pihak yang berdasarkan pada suatu kontrak atau perjanjian.
Jadi selama hubungan hukum yang lahir dari perjanjian itu belum berakhir, maka
pada salah satu pihak ada beban kontraktual, ada keharusan atau kewajiban untuk
memenuhinya. Kewajiban tidak selalu muncul sebagai akibat adanya kontrak,
melainkan dapat pula muncul dari peraturan hukum yang ditentukan oleh lembaga
yang berwenang. Kewajiban disini merupakan keharusan untuk mentaati hukum yang
disebut wajib hukum (rechtsplicht) misalnya mempunyai sepeda motor wajib
membayar pajak sepeda motor.
3.
Peristiwa hukum
Peristiwa
hukum yaitu peristiwa-peristiwa kemasyarakatan yang timbul dari
hubungan-hubungan anggota masyarakat yang oleh hukum diberikan akibat-akibat
hukum.
Peristiwa hukum dibedakan menjadi :
a. Perbuatan subyek hukum (manusia dan badan hukum)
b. Peristiwa hukum yang bukan perbuatan subyek hukum
4.
Perbuatan Melanggar Hukum
edangkan penafsiran secara luas , sejak tahun 1919,
dari kasus Lindenbaum dan Cohen, Hooge Raad telah menetapkan perumusan
luas untuk perbuatan melawan hukum. Sejak arrest 1919 tersebut, perbuatan
merupakan perbuatan melawan hukum, apabila;
1. Melanggar
hak orang lain/hak subjektief recht, atau Bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri,
3. Bertentangan dengan
kesusilaan, bertentangan dengan keharusan yang harus diindahkan dalam pergaulan
masyarakat.
Syarat-syarat
tersebut bersifat alternative, artinya jika telah terpenuhi salah satu syarat,
maka sudah cukup dapat dikatakan telah terjadi perbuatan melawan hukum.
5.
Perbuatan dan Akibat Hukum
Perbuatan
hukum yaitu segala perbuatan manusia yang secara sengaja dilakukan oleh
seseorang untuk menimbulkan hak dan kewajiban-kewajiban. Suatu perbuatan
merupakan perbuatan hukum kalau perbuatan itu oleh hukum diberi akibat
(mempunyai akibat hukum) dan akibat itu dikehendaki oleh yang bertindak. Perbuatan
hukum itu terdiri dari :
1) Perbuatan hukum
bersegi satu yaitu perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu pihak saja dan
menimbulkan hak dan kewajiban pada satu pihak pula misalnya pembuatan
surat wasiat, pemberian hadiah sesuatu benda (hibah), dsb.
2) Perbuatan hukum
bersegi dua pihak ialah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua pihak dan
menimbulkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban bagi kedua belah pihak (timbal
balik) misalnya membuat persetujuan jual beli, sewa menyewa, dll
Akibat
hukum yaitu akibat sesuatu tindakan hukum. Tindakan hukum adalah tindakan yang
dilakukan guna memperoleh sesuatu akibat yang dikehendaki dan yang diatur oleh
hukum. Atau akibat hukum adalah akibat yang ditimbulkan oleh peristiwa hukum
Akibat hukum dapat berupa :
a. Lahirnya — ubahnya atau lenyapnya sesuatu keadaan
hukum
Contoh :
- Menjadi umur 21 tahun cakap untuk melakukan tindakan
hukum
- Dalam pengampuan jadi kehilangan kecakapan melakukan
tindakan hukum diatas.
b. Lahirnya—ubahnya atau lenyapnya sesuatu hubungan
hukum (hubungan antara dua subyek hukum atau lebih dimana hak dan kewajiban
disatu pihak berhadapan dengan hak dan kewajiban dipihak yg lain. Contoh A
mengadakan perjanjian jual beli dengan B lahir hubungan hukum A/B. Sesudah
dibayar lunas lenyap hubungan itu.
c. Sanksi—apabila melakukan tindakan melawan hukum,
Contoh A menabrak seseorang hingga berakibat luka berat, A harus mendapat
sanksi berupa pidana penjara atau pidana denda
D.Kaidah
Hukum dan Kaidah Sosial
Kaidah
sosial adalah ketentuan yang memberi batasan dalam hubungan antar manusia untuk
memenuhi kebutuhan atau kepentingannya, tanpa melanggar kepentingan yang
lainnya Kaidah hukum ada ang berbentuk tulisan ada pula yang berbentuk tidak
tertulis yang berasal dari adat istiadat.
E.Sumber,
Tujuan Dan Fungsi Hukum
·
Sumber
Para ahli membedakan sumber hukum ke
dalam 2 (dua) bagian, yaitu Sumber hukum dalam arti material dan sumber hukum
dalam arti formal.
1.Sumber Hukum dalam arti material, yaitu: suatu keyakinan/ perasaan hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi hukum. Dengan demikian keyakinan/ perasaan hukum individu (selaku anggota masyarakat) dan juga pendapat umum yang merupakan faktor-faktor yang dapat mempengaruh Pembentukannya
2. Sedangkan sumber hukum dalam arti Formal, yaitu: bentuk atau kenyataan dimana kita dapat menemukan hukum yang berlaku. Jadi karena bentuknya itulah yang menyebabkan hukum berlaku umum, diketahui, dan ditaati.
Adapun yang termasuk sumber hukum dalam arti formal adalah :
1) Undang-undang
2) Kebiasaan atau hukum tak tertulis
3) Yurisprudensi
4) Traktat
5) Doktrin
·
Tujuan
Dalam membicarakan tentang tujuan hukum, sama
sulitnya dengan membicarakan tentang pendefinisian hukum, karena kedua-duanya
mempunyai obyek kajian yang sama yaitu membahas tentang hukum itu sendiri.
Berbagai pakar di bidang hukum
maupun di bidang ilmu sosial lainnya mengemukakan pandangannya masing-masing
tentang tujuan hukum, sesuai dengan titik-tolak serta sudut pandang mereka.
Namun dari keseluruhan pendapat tentang apa yang merupakan tujuan hukum,
penulis dapat mengklarifikasikannya ke dalam 3 aliran konvensional,
masing-masing:
1. Aliran etis yang menganggap bahwa pada
asasnya tujuan hukum adalah semata-mata untuk mencapai keadilan.
2. Aliran utilistis yang menganggap bahwa
pada asasnya tujuan hukum adalah semata-mata untuk menciptakan kemanfaatan atau kebahagiaan warga.
3. Aliran normatif-dogmatik yang
menganggap bahwa pada asasnya tujuan hukum adalah semata-mata untuk menciptakan
kepastian hukum.
·
Fungsi Hukum
Menurut Rusli Effendy dkk fungsi hukum sebagai berikut
:
1) Fungsinya
yang pasif yang hanya untuk menjaga status quo. Fungsi ini disebut “sarana
sosial Kontrol”.
2) Fungsinya yang aktif yang merombak tatanan yang telah ada
menuju suatu keadaan yang dicita-citakan. Fungsi ini dikenal sebagai “law is
tool of social engneering”, atau fungsi hukum sebagai alat perekayasa sosial.
Berdasarkan
pemikiran dan uraian-uraian yang ada,
berikut ini dikemukakan beberapa konsep fungsi hukum yang dikenal dalam
kepustakaan ilmu hukum :
a. fungsi hukum sebagai
“a tool of social control”,
b. fungsi hukum sebagai “a tool of social engineering”,
c. fungsi hukum sebagai simbol,
d. fungsi hukum sebagai “a political instrument”,
e. fungsi hukum sebagai integrator. f. fungsi hukum sebagai sarana penyelesaian sengketa. g. fungsi hukum sebagai sarana pengendalian sosial.
b. fungsi hukum sebagai “a tool of social engineering”,
c. fungsi hukum sebagai simbol,
d. fungsi hukum sebagai “a political instrument”,
e. fungsi hukum sebagai integrator. f. fungsi hukum sebagai sarana penyelesaian sengketa. g. fungsi hukum sebagai sarana pengendalian sosial.
F.Asas dan
Sistem Hukum
·
Asas Hukum
Asas hukum adalah aturan dasar dan prinsip-prinsip hukum yang abstrak dan
pada umumnya melatar belakangi peraturan konkret dan pelaksanaaan hukum.
·
Sistem Hukum
Berkaitan dengan berlakunya
sistem hukum , umumnya dimaksudkan untuk menyelesaikan setiap konflik yang
terjadi dalam persingungan kehidupan sosial masyarakat.
G.Aliran-Aliran Teori Dalam Ilmu Hukum
1.
Aliran Hukum Alam
Menurut
ajaran ini kaidah hukum hasil dari titah tuhan dan langsung berasal dari tuhan.
Oleh karena itu, aliran ini mengakui adanya suatu hukum yang benar dan abadi,
sesuai dengan ukuran kodrat, serta selaras dengan alam. Dalam ajaran ini, ada
dua unsur yang menjadi pusat perhatian, yaitu unsur agama dan unsur akal. Pada
dasarnya hukum alam bersumber pada tuhan, yang menyingkari akal manusia dan
sebaliknya hukum alam bersumber pada akal atau pikiran manusia.
2. Aliran hukum
Positivisme dan Utilitarinisme
Aliran Positivisme mengatakan, bahwa kaidah hukum itu
hanya bersumber dari kekuasaan negara tertinggi, dan sumber itu hanyalah hukum
positif yang terpisah dari kaidah sosial, bebas dan berpengaruh politik.
3. Aliran Historis (sejarah)
Pelopor
dari aliran ini yang terkenal adalah F.C. Von Savigni (1779-1861), yang mencari
sumber asal dari hukum positif di dalam kesadaran hukum bersama dari
masyarakat. Aliran sejarah lahir sebagai reaksi terhadap ajaran hukum alam atau
kodrat dari abad ke-17 dan abad ke-18, yang mencoba membangun hukum yang
berlaku menyeluruh dan abadi (universal dan abadi) hanya dengan mempergunakan
akal pikiran (ratsio) manusia tanpa mau melihat kenyataan hidup yang
berubah-ubah.
Aliran ini juga menentang aliran legisme.
hukum
tidak dibuat tetapi tumbuh dan berkembang bersama-sama dengan rakyat.
Pandangan
bersumber pada jiwa bangsa (Volkegeyst), kesadaran hukum masyarakat
hukumnya bersumber hanya menekankan kepada kebiasaan, dan bentuk hukumnya
berupa hukum kebiasaan. Jadi hukum itu berkembang dari hubungan hukum yang
sederhana kedalam masyarakat modern.
4. Aliran Sosiologis
Pada prinsipnya mengatakan bahwa hukum itu adalah apa
yang menjadi kenyataan dalam masyarakat, bagaimana secara fakta hukum diterima,
tumbuh dan berlaku dalam masyarakat.
5. Aliran Antropologi
Mengtakan bahwa hukum itu adalah kaidah tidak tertulis
yang hidup dan tumbuh secara nyata dalam masyarakat seiring dengan perkembangan kebudayaan.
6. Aliran Realis
Mengatakan hukum itu apa yang dibuat hakim melalui
keputusannya, dan hakim lebih layak disebut membuat hukum daripada menemukan
hukum.
7. Hukum Progresif
Berbicara tentang hukum progresif (di Indonesia), maka
Satjipto Rahardjo sebagai “pelopor” hukum progresif, dengan pengikutnya yang
disebut Tjip-ian. Menurut Satjipto, hukum progresif adalah hukum untuk manusia.
Memahami hukum untuk manusia, dimaksudkan adalah hukum yang dapat mengantarkan
manusia kepada kehidupan yang adil, sejahtera, dan membuat manusia bahagia.
Dapat juga disebut sebagai hukum yang selalu pro-keadilan atau pro-rakyat. Pengaruh
ajaran positivisme masa silam hingga sekarang di Indonesia, sangat memprihatinkan
Satjipto Rahardjo, di mana hukum saat ini terlihat seperti mesin otomat, serta
mengabaikan moral.
H.Penemuan Hukum Oleh Hakim
Penemuan
hukum adalah salah satu wadah yang dapat
digunakan oleh hakim untuk mengisi kekosongan hukum, atau menafsirkan suatu
kaidah peraturan perundang-undangan yang tidak atau kurang jelas.
Metode
penemuan hukum oleh hakim dapat dilakukan dalam dua bentuk, sebagai berikut.
a. Interpretasi atau
penafsiran, merupakan metode penemuan hukum yang membe penjelasan yang gamblang
mengenai teks undang-undang agar ruang lingkup kaedah dapat ditetapkan
sehubungan dengan peristiwa tertentu. Metode interpretasi ini adalah sarana
atau alat untuk mengetahui makna undang-undang. Interpretasi adalah metode
penemuan hukum dalam hal peraturannya ada tetapi tidak jelas untuk dapat
diterapkan pada peristiwanya.
b. Konstruksi hukum,
dapat digunakan hakim sebagai metode penemuan hukum apabila dalam mengadili
perkara tidak ada peraturan yang mengatur secara secara khusus mengenai
peristiwa yang terjadi.